Oleh : Sirajuddin Raju, S.H.
*Tulisan ini dibuat ketika masih mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
UUD tahun 1945[1]
Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar”, ini menjelaskan bahwa negara
Indonesia yang menempatkan rakyatnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
negara adalah merupakan refleksi dari hakikat demokrasi. Sejalan dengan
pendapat yang dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy),
rakyatlah yang dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara[2].
Wujud implementasi kedaulatan rakyat atau demokrasi dapat
kita lihat dalam pemilihan umum. Seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri
bahwa, pemilihan umum yang bebas merupakan syarat mutlak bagi berlakunya
demokrasi[3].
Pemilihan umum yang dimaksudkan adalah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah[4].
Kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh Presiden
dan Wakil Presiden sebagai kekuasaan eksekutif memiliki peran penting dalam
mewujudkan cita-cita negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih langsung oleh rakyat melalui partai politik atau gabungan partai
politik dalam proses pemilihan umum haruslah dibuat mekanisme yang tepat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008
Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah regulasi atau sistem yang seharusnya
efektif untuk mengatur proses penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden. Namun, ambang batas atau
lazim dikenal dengan istilah Presidential Threshold pada pasal 9 UU
Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa :
“Pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional
dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden[5].”
Pasal tersebut menimbulkan
polemik atau pro-kontra di tengah masyarakat ditambah dengan putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pemilihan umum (pemilu legislatif
dengan presiden dan wakil presiden) dilaksanakan secara serentak pada tahun
2019 dan seterusnya[6].
Berangkat dari hal tersebut
maka kami selaku penyusun artikel ini ingin manganalisis lebih dalam dimanakah
letak perbedaan sudut pandang serta alasan-alasan baik dari prespektif pro
maupun kontra, dan apakah memang regulasi atau pengaturan tentang presidential
thershold masih sesuai dengan UUD 1945 sehingga perlu untuk dipakai dalam
pemilu serentak pada tahun 2019, ataukah sebaliknya bertentangan dengan UUD
1945 sehingga tidak dapat diterapkan pada pemilu serentak tahun 2019.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut:
- Bagaimanakah analisis dari prespektif PRO terhadap Presidential Thershold pada Pemilu Serentak 2019?
- Bagaimanakah analisis dari prespektif KONTRA terhadap Presidential Thershold pada Pemilu Serentak 2019?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Analisis perspektif Pro terhadap
Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019
Untuk pembahasan kali ini akan
dianalisis melalaui kajian teoritis-filosofis, yuridis-normatif dan empiris-sosiologis
kenapa PRO terhadap topik ini:
1.
Kajian Teoritis-Filosofis
Secara teoritis, seperti yang dikatakan
oleh pakar politik Giovanni Sartorum Arrendt Lijphart, dan Scott Mainwaring,
menganjurkan bahwa dalam sistem presidensil agar tercipta pemerintahan yang
kongruen (eksekutif dan legislatif) maka salah satu jalannya adalah dengan
pemilu serentak.
Ambang batas atau dikenal dengan presidential threshold dalam pemilu
serentak pada hakikatnya bukan untuk membatasi hak konstitusional dari setiap
warga negara yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019. Namun, syarat
pengusulan tersebut semata-mata untuk menyederhanakan sistem multi partai yang seharusnya
kompatibel dengan sistem pemilu. Kedua sistem tersebut harus saling menopang
sebagai satu kesatuan sistem, Sehingga tercapai harmonisasi antara maksud dan
tujuannya untuk menyokong efektifitas sistem pemerintahan presidensial.[7]
Ambang batas sangat efektif diterapkan
pada pemilu serentak tahun 2019. Karena, pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden memungkinkan untuk dilaksanakan dalam satu putaran sehingga dapat
menghemat anggaran pada pemilihan umum nanti.
Oleh karena itu ditinjau dari kajian
teoritis-filosofis diatas maka sangat penting untuk mempertahankan presidential
threshold dalam pemilihan serentak 2019.
2.
Kajian yuridis-normatif
Secara yuridis normatif atau dilihat dari persepktif sumber
hukum formal[8],
terkait tentang topik pembahasan kita mengenai Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019 memiliki keterkaitan
secara konstitusional sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 pada pasal 22E
ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :
(2)
Pemilihan
Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
(3)
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
Berdasarkan pemahaman konstitusional di
atas pada pasal 22E ayat (2) dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, maka pemilu serentak harus dilaksanakan pada tahun 2019. Dalam
hal pengusulan Presiden dan Wakil Presiden
ditegaskan pada pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”
Lebih
lanjut pada pasal 9 dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan :
“Pasangan
calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Berdasarkan pemahaman dari penjabaran
pasal-pasal di atas, ambang batas atau presidential
threshold pada dasarnya tidak membatasi hak konstitusional setiap warga
negara untuk diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum dalam mencalonkan
Presiden dan Wakil Presiden, karena pada pasal 6A ayat (2) UUD 1945 di atas
memberikan ruang kepada setiap partai politik untuk dapat mengusulkan atau
bergabung dengan partai politik peserta pemilihan umum dalam pengusulan calon
Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, Presidential threshold dalam pemilu
serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 konstitusional.
Kekhawatiran terhadap dasar penentuan
ambang batas Presiden pada pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak pada
tahun 2019 dapat ditangani dengan mengambil acuan pada hasil pemilu legislatif
tahun 2014. Walaupun tidak dilaksanakan serentak, pemilu tahun 2014 tetaplah
pemilihan umum. Oleh karena itu, penggunaan ambang batas dalam pemilu serentak tahun
2019 tetap dapat dilaksanakan. Begitu juga pemilu Presiden dan Wakil Presiden
pada tahun 2024, dapat mengambil acuan pada hasil pemilihan legislatif tahun 2019.
3.
Empiris-sosiologis
Secara empiris-sosiologis kita melihat
fakta dan realitas yang terjadi pada hasil
perolehan suara pemilu legislatif pada tahun 2014[9] yaitu:
1)
PartaiNasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2)
PartaiKebangkitanBangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3)
PartaiKeadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4)
PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95
persen)
5)
Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6)
PartaiGerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7)
PartaiDemokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8)
PartaiAmanatNasional 9.481.621 (7,59 persen)
9)
PartaiPersatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10)
PartaiHanura 6.579.498 (5,26 persen)
11)
PartaiBulanBintang 1.825.750 (1,46 persen)
12)
PartaiKeadilandanPersatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)
Apabila kita melihat data di atas, maka semua partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tidak dibatasi
hak konstitusionalnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dengan
cara bergabung atau berkoalisi. Contohnya pada pemilu 2014 yang masih dapat
mengusulkan Presiden dan Wakil Presiden dengan komposisi sebagai berikut:
1)
Prabowo Subianto dan M. Hatta Rajasa (partai pengusung:
partai gerindra, partai amanat nasional, partai keadilan sejahtera, partai
golongan karya, partai persatuan pembangunan, partai bulan bintang).
2)
Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla (partai pengusung: PDI
perjuangan, nasdem, partai kebangkitan bangsa, Hanura).
Oleh karena itu, presidential
threshold dalam pemilu serentak tahun 2019 tetap harus dilaksanakan
sebagaimana perintah undang-undang.
B.
Analisis perspektif Kontra terhadap
Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019
Untuk pembahasan kali ini akan
dianalisis melalaui kajian teoritis-filosofis, yuridis-normatis dan
empiris-sosiologis kenapa kontra terhadap topik ini:
1.
Kajian teoritis –filosofis
Secara teoritis, menurut Harun Alrasid,
kedudukan lembaga Presiden merupakan kedudukan yang paling sentral dalam sebuah
sistem pemerintahan republik.[10]
Mengingat Indonesia adalah negara yang menempatkan rakyatnya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum
berdasarkan kedaulatan rakyat harus dilaksaakan secara demokratis dan beradab
melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarrkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hadirnya Undang-undang nomor 42 Tahun
2008 salah satunya bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang demokratis, seharusnya tidak boleh
bertentangan dengan konsepsi hak asasi manusia. Pembatasan terhadap hak-hak
warga negara untuk dapat dipilih dan memilih seperti yang terdapat pada pasal 9
Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
jelas bertentangan dengan konstitusi.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa
penerapan ambang batas bagi setiap partai politik yang ingin mengusulkan calon
Presiden dan Wakil Presiden jelas dibatasi oleh pasal tersebut. Rakyat yang
memiliki kebebasan memilih sesuai dengan kehendak atau keinginan mereka
masing-masing, dipangkas haknya, karena tidak semua partai politik peserta
pemilu dapat mengusulkan calonnya.
Oleh karena itu, Agar demokrasi dapat berjalan
sesuai apa yang tercermin dari rasa
keadilan masyarakat, dan agar hak-hak warga negara untuk memperoleh kedudukan
dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi melalui proses politik khususnya
pemilu dapat terjamin, maka ambang batas atau presidential threshold yang
tercantum pada pasal 9 Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden harus dihapuskan
.
2.
Kajian yuridis-normatif
Secara yuridis-normatif atau dilihat
dari persepktif sumber hukum formal[11], terkait tentang topik pembahasan kita
mengenai Presidential Threshold dalam Pemilu Serentak 2019 memiliki keterkaitan
secara konstitusional khususnya dalam hal pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden dalam pemilihan umum, seperti yang terdapat pada pasal 22E ayat (2) yang
berbunyi : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lebih
lanjut dalam pasal 6A ayat (1) dan (2) yang menegaskan :
(1)
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
(2)
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Penafsiran gramatikal dan tekstual dari pasal 6A ayat (1) dan (2) di atas menjelaskan, bahwa
setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
Sebagai hukum tertinggi di negeri ini (the
supreme law of the the land), ketentuan
UUD 1945 di atas jelas memberikan hak yang sama dan setara kepada seluruh
partai politik untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebelum pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
Lebih lanjut dalam pasal 23D ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan : “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Apabila kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
terlebih khusus yang terdapat pada pasal 9, menyatakan :
“Pasangan
calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden[12].”
Ketentuan di atas dengan terang memberikan pengecualian dan
batasan terhadap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut jelas bertentangan konstitusi
sebagaimana disebutkan di sebelumnya, dan juga dengan pasal 23C ayat (2), yang
berbunyi : “Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
Dengan penggunaan ambang batas
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hak partisipasi dari rakyat untuk
memilih calon presiden dan wakil presiden tentu tidak sepenuhnya tersalurkan,
karena tidak semua partai politik bisa mengusung pasangan calonnya. Hal ini
juga membatasi hak warga negara yang tergabung dalam partai politik untuk dapat
dipilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu, dengan
menggunakan acuan presentase 20% kursi di parlemen dan 25% hasil pemilu
legislatif, pada pemilu yang akan dilaksanakan
pada tahun 2019 tidak dapat di jadikan tolak ukur. Karena pemilihan legislatif
dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diadakan bersamaan.
Oleh karena itu, penerapan ambang
batas atau presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 tidak dapat
diberlakukan.
3.
Kajian
Empiris-Sosiologis
Secara empiris-sosiologis kita melihat
fakta dan realitas yang terjadi pada
hasil perolehan suara pemilu legislatif pada tahun 2014[13] yaitu:
1)
Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
2)
Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3)
Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95
persen)
5)
Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6)
Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7)
Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8)
Partai AmanatNasional 9.481.621 (7,59 persen)
9)
Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10)
Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
11)
Partai BulanBintang 1.825.750 (1,46 persen)
12)
Partai KeadilandanPersatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)
Dari hasil perolehan suara di atas,
menghasilkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut :
1.
Prabowo Subianto dan M. Hatta Rajasa (partai pengusung:
partai gerindra, partai amanat nasional, partai keadilan sejahtera, partai
golongan karya, partai persatuan pembangunan, partai bulan bintang).
2.
Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla (partai pengusung: PDI
perjuangan, nasdem, partai kebangkitan bangsa, Hanura).
Dari data di atas, seharusnya setiap
partai politik berhak mengusulkan satu pasang calon Presiden dan Wakil Presiden
sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Jika
menerapkan ambang batas dalam pemilu serentak nanti dengan mengambil acuan
hasil pemilu legislatif tahun 2014, sangatlah tidak logis. Sebab, pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan legislatif dan juga
kondisi politik pada tahun 2014 tidak sama dengan tahun 2019.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
analisis dari persektif pro maupun kontra terhadap topik Presidential Threshold
dalam Pemilihan Serentak 2019, maka kami menarik kesimpulan bahwa, polemik pro
maupun kontra terkait dengan topik ini ternyata hanya terletak pada sudut
pandang yang berbeda dalam menginterpretasikan pendekatan yang dipakai baik
melalui kajian teoritis-filosofis, kajian yuridis-normatif dan
empiris-sosiologis. Namun pada hakikatnya, maksud dan tujuan dari kedua
pandangan di atas adalah sama yakni agar tidak ada hak-hak konstitusional warga
negara yang dilanggar Sehingga, hak partisipatif setiap warga negara untuk dapat
memilih ataupun dipilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis
dapat tercipta. Oleh karena itu, untuk bisa mengakomodir kedua pandangan
tersebut, kami selaku penyusun artikel ini memberikan saran atau rekomendasi sebagai
berikut :
1.
Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang ini harus memuat aturan
bagaimana mekanisme pemilu serentak tahun 2019 dan seterusnya. Agar, tidak ada
warga negara ataupun partai politik yang dilanggar hak-hak konstitusionalnya.
2.
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
Merevisi undang-undang ini adalah untuk
lebih memperketat verifikasi pembentukan partai politik agar dapat mengurangi
jumlah partai politik secara alamiah tanpa melanggar hak-hak warga negara.
3.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Pemilu
Dalam undang-undang ini harus ada
harmonisasi pengaturan yang jelas terhadap Undang-undang tentang Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dengan Undang-undang Partai Politik yang telah
dilakukan revisi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim. Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat studi Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983)
Sodikin, Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, (Bekasi,
Gramata Publishing, 2014)
Asshiddiqie Jimly, Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi,(Jakarta: Sinar
Grafika,2011)
S.H, Waluyadi, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif.(Jakarta:Djambatan,2001).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Jakarta:Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal
Mahakamah Konstitusi RI, 2014)
Artikel Ilmiah/Internet :
Isra, Saldi, Tirani Ambang Batas Presiden, Kementrian Hukum Dan HAM RI (Pusat
Pembinaan Hukum Nasional, (Pusat Dokumentasi dan Jaringan
Informasi Hokum Nasional)
Agus Riwanto, Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilu Disharmoni, disampaikan setelah
menjalani sidang senat terbuka ujian doctor di gedung rektoran
http://www.UNS.ac.id, pada pukul 23.00, Rabu (10/10/2012)
Undang-Undang
:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013
Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
Putusan KPU nomor 411/KPTS/KPU/tahun
2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilu tahun 2014
[1] UUD 1945 adalah konstitusi negara indonesia yang merupakan
hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara di indonesia.
[2] Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia, Cet-kelima. Jakarta: Pusat studi Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983. hlm. 328
[3] Lihat pendapat Sri Soemantri Martosoewignjo dalam bukunya,
Sodikin, HUKUM PEMILU: Pemilu Sebagai
Praktek Ketatanegaraan, Bekasi, Gramata Publishing, 2014, hlm. 10
[4] Lihat lebih lengkap UUD 1945 pasal 22E ayat (3)
[5] Lihat Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
[7] Agus Riwanto, Sistem
Kepartaian dan Sistem Pemilu Disharmoni, disampaikan setelah menjalani
sidang senat terbuka ujian doctor di gedung rektoran UNS, pada Rabu
(10/10/2012)
[8] Waluyadi,Pengantar
Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. (Jakarta:Djambatan, 2001).
hlm.23
[9]Lihat keputusan KPU nomor
411/KPTS/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilu tahun 2014.
[12] Lihat Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
[13]Lihat keputusan KPU nomor
411/KPTS/KPU/tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilu tahun 2014.