*Tulisan ini di buat ketika masih mahasiswa
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam UUD 1945 pada pasal 1 Ayat (3) mengatakan:
Indonesia adalah negara hukum, Secara teoritis dalam konsepsi
Negara Hukum adalah negara berlandaskan atas
hukum dan keadilan bagi warganya, dalam arti bahwa segala
sikap, tingkah laku dan perbuatan
baik dilakukan oleh
para penguasa atau
aparatur negara maupun dilakukan
oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum[1]. Indonesia
yang merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam
konstitusi membuat kita melihat bahwa seharusnya kita sebagai warga negara
berbudaya hukum.
Namun apabila
kita melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat budaya hukum yang di idamkan
ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan melihat kurangnya kesadaran
masyarakat terkait dengan hukum itu sendiri, ini bisa kita dimana masyarakat
masih condong untuk melakukan
pelanggaran hukum dengan sengaja, selain itu masyarakat masih tidak suka
menyelesaikan perkara atau membawah kasus yang dihadapinya kepengadilan karena
hal itu hanya akan menamba kerugian melalui pengutan-pengutan yang tidak jelas,
bahkan pemerasa-pemerasan. Masyarakat tidak suka berperkara dipengadilan bukan
karena adanya kesadaran budaya bahwa diselesaikan secara kekeluargaan diluar
pengadilan jauh lebih baik, melainkan karena mereka tak percaya pada proses penegakan hukum dan para
penegak hukumnya.[2]
Bahkan
masyarakat juga menjadi alergi dan takut untuk berhubungan dengan penegak hukum
seperti: polisi, jaksa, pengacara dan hakim meskipun mengahadapi kasus yang
seharusnya dapat diselesaikan secara hukum. Menyelesaikan secara damai diluar
pengadilan memang sangat dianjurkan karena lebih baik daripada berperkara
dipnegadilan. Tetapi hal itu akan menajadi betul-betul baik jika dilakukan
karena kesadaran. Dalam hal penghindaran untuk berperkara dipengadilan itu,
yang terjadi didalam masyarakat bukan karena budaya hukum yang berkembang baik,
tetapi karena tidak percayanya msyarakat kepada lembaga peradilan yang sering
diidentikkan dengan “tempat jual-beli keadilan”.[3]
Melihat
kenyataan yang terjadi dimasyarakat tersebut tentu ini sangat bertentangan
dengan tujuan hukum itu sendiri, dimana tujuan hukum pada hakikatnya adalah
untuk keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum. Bahkan para ahli hukum dan filosof seperti Aristoteles
mengatakan bahwa yang menjadi tujuan dari hukum adalah dalam rangka memenuhi
rasa keadilan masyarakat (manusia) dan Prof. Van Apeldoorn menyatakan bahwa yang menjadi tujuan hukum
adalah menagatur pergaulan manusia supaya damai.[4]
Melihat tujuan hukum tersebut bahwa pada hakikatnya tujuan hukum adalah sesuatu
hal yang sangat mulia, apabila hal tersebut kita implemntasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentu suatu hal yang sangat baik karena
hal tersebut sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa indonesia dalam
konstitusi.
Oleh karena itu
haruslah kita memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga terwujud
budaya hukum atau kesadaran hukum. Berangkat dari hal tersebut maka penyusun
ingin menggali dan menganalisis lebih dalam tentang budaya hukum itu sendiri
utamanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Rumusan
Masalah.
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan
masalah sebagai berikut:
1. Sejauhmanakah
pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
?
2. Bagaimanakah
cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dilakukannya penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Untuk
mengetahui cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
D.
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat dilakukannya
penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Sejauhmanakah
pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Bagaimanakah
cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
E. Metodologi Penelitian
Data
yang digunakan dalam penulisan karya
tulis ilmiah ini adalah data sekunder. Data tersebut merupakan data yang
diperoleh dari berbagai sumber, studi buku-buku literatur, data lain dan dari
berbagai literatur di internet yang
dapat mendukung atau menjawab masalah yang telah dirumuskan. Kemudian melakukan
pendekatan analisis deskriptif. Penelitian deskriptif memiliki sifat tertentu,
yaitu bahwa penelitian itu memusatkan diri pada pemecahan masalah- masalah yang
ada pada masa sekarang dan aktual. Kemudian data tersebut disusun, dianalisis,
dipaparkan, dan di interpretasikan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Budaya Hukum.
1. Menurut
Taylor (dalam buku Communicating Between
Cultures)[5]
Taylor pada tahun 1871, mendefinisikan
kebudayaan sebagai keseluruhan kompleks yang memuat pengetahuan kepercayaan,
seni, moral, hukum, adat kebiasaan dan segala kemampuan serta kebiasaan yang
diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
2. Clyde
Kluckhohn[6]
Dia mengartikan kebudayaan sebagai
keseluruhan hidup suatu masyarakat sebagai warisan sosial yang diperoleh para
individu dari kelompoknya. Dalam penegrtian yang lebih funsional, kebudayaan
merupakan desain untuk hidup dalam arti suatu perencanaan dan, sesuai dengan
perencanaan itu, masyarakat kemudian mengadaptasikan dirinya pada lingukungan
fisik, sosial dan ide.[7]
3. Sastrapratedja[8]
Mengatakan bahwa kebudayaan bukan hanya
merupakan cerminan infrastruktur melainkan juga merupakan totalitas objek
(kebudayaan material) dan totalitas makna (kebudayaan intelektual) yang
didukung oleh subjek (individu, kelompok, sektor-sektor masyarakat atau bangsa)
yang keseluruhannya, minimal dapat dibedakan dalam 3 lapis.
1) Alat-alat
yakni segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki, termasuk segala bentuk teknologi dari yang sederhana sampai yang
canggih dan ilmu pengetahuan. Dalamlapis pertama ini, kebudyaan bersifat
kumulatif dan dapat dialihkan dari suatu masyarakat kemasyarakat lain dengan
cara yang relatif mudah.
2) Etos
masyarakat yakni kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusiaterhadap waktu, alam
dan kerja.
3) Inti
atau hati kebudayaan yakni pemahaman diri masyarakat meliputi cara masyarakat
memahami, sejarah dan tujuan-tujuannya.
B.
Pengertian
Masyarakat
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti
seluas-luasnya dan terikat oleh suattu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Sedangkan bermasyarakat merupakan masyarakat atau mahluk yang bersekutu yang
hidup secara rukun.[9]
C.
Pengertian
Negara[10]
1. Menurut
George Jellineck
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang
tertentu.
2. Menurut
Hans Kelsen
Negara
adalah suatu tertib hukum. Yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan
hukum yang menetukan bagaimana orang didalam masyarakat atau negara itu
bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya.
Dari uraian
diatas maka dapat disimpulkan bahwa budaya hukum adalah sikap masyarakat
terhadap hukum dan sistem hukum seperti kepercayaan, nilai, ide dan harapan-harapan,
ia juga sering diartikan sebagai sistuasi pemikiran sosial dan kekuatan sosial
dan kekuatan sosial yang menetukan bagaimana hukum itu dituruti, dilanggar, dan
disimpangi didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya
Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Pada
era reformasi dan globalisasi ini, pembangunan budaya hukum menjadi sangat
penting karena dizaman moderenisasi saat ini seakan semuanya serba mudah karena
didukung oleh teknologi yang canggih bahkan kejahatanpun bisa dilakukan dengan
mudah, perkembangan tersebut tentu akan berakibat juga terhadap berbagai sendi
kehidupan baik itu hukum, politik, ekonomi maupun sosial dan budaya oleh setiap
negara termasuk indonesia.
Di
indonesia sendiri sudah mulai terasa budaya hukum masyarakat kita sudah mulai
terikis oleh kejamnya zaman, ini bisa kita lihat dimasyarakat banyak terjadi
konflik horizontal, pelanggaran HAM, narkotika, pelecehan seksual, kekrasan
terhadap anak, KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) bukan hanya melibatkan
masyarakat biasa tetapi bahkan pejabat nagara, khususnya mengenai korupsi.
Belum lagi ditambah dengan proses penegakan hukum yang tumpul kebawah serta
kisru institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru saling
menjatuhkan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para
aparat penegak hukum kita. Bahkan banyak orang yang berpendapat bahwa
pembangunan supremasi hukum akan sulit dilakukan karena budaya hukum masyarakat
indonesia adalah budaya hukum patrimonial yang korup, pesimisme ini muncul
karena budaya biasanya diwarisi dan dihayati oleh masyarakat dari nenek moyang
sejak waktu yang sangat lama dan karenanya sulit untuk diubah.
Namun
dalam kenyataan historis tampak juga bahwa tidaklah benar kalau dikatakan bahwa
masyarakat indonesia terjangkit budaya korupsi yang tak bisa diubah. Sebab,
dalam kenyataannya, budaya hukum di negeri ini pernah tumbuh dan berkembang
baik pada era tahun1950-an. Sebastian Pompe, penulis buku indonesia supreme court, bahkan mengatakan bahwa nonsense kalau dikatakan bahwa budaya
hukum indonesia sadalah korupsi sebab, dalam hasil penelitiannya, judicial corruption di Indonesia baru
dimulai sekitar tahu 1974.
Sesuai
teori yang dikemukakan oleh friedmann
ada 3 aspek yang harus disentuh secara simultan ketika hukum hendak
ingin dibangun, yakni[11]:
1.
Substance
(isi), berupa
norma-norma hukum yang digunakan oleh para penegak hukum maupun mereka yang
diatur;
2.
Structure
(Aparat), yaitu berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum untuk mendukung
bekerjanya sistem hukum itu sendiri seperti : pengadilan negeri, pengadilan
administrasi, dan sebagainya;
3.
Culture
( budaya). Yaitu Kultur hukum berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat
tentang hukum yang secara keseluruhan mempengaruhi seseorang untuk patuh atau
tidak patuh terhadap hukum.
Hukum sebenarnya memiliki hubungan
yang timbal balik dengan masyarakatnya, dimana hukum itu merupakan sarana/alat
untuk mengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat itu sendiri sedangkan
masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi sarana/alat sosial yang
memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya[12].
Oleh karena itu tanpa budaya hukum suatu sitem hukum tidak akan berdaya. Dapat
juga dikemukakan bahwa budaya hukum itu merupakan bagian dari suatu sistem
hukum yang juga memiliki dua bagian yang lain, yakni struktur, substansi dan
budaya hukum. Ketiga hal tersebut merupakan subsistem dari sistem hukum yang
saling berkaitan sehingga jika budaya hukum tidak ada maka sistem itu akan
lumpuh.Dari uraian diatas maka jelas bahwa budaya hukum dalam kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara sangatlah penting apalagi negara kita
adalah negara hukum, diamana seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
harus berdasarkan akan hukum.
B. Cara Menanamkan Budaya Hukum Dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
Mengingat akan arti pentingnya budaya
hukum maka perlu menjadi perhatian pemerintah dengan melibatkan seluruh
komponen masyarakat agar benar-benar tercipta suatu budaya hukum atau kesadaran
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun tak bisa
dipungkiri budaya hukum di indonesia mengalami sebuah kemunduran bahkan sangat
terpuruk. Oleh karena untuk memulihkan kembali dan meningkatkan budaya hukum
masyarakat secara terus-menerus perlu dilakukan langkah-langkah konkrit yang
dapat diwujudkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.
Melalui Pendidikan.
Apabila
kita melihat tujuan negara republik indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam
konstitusi pada kalimat yaitu “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan
keadilan soisal” disini jelas memiliki hubungan erat dengan pendidikan. Dimana
kita dapat menanamkan budaya hukum melalui pendidikan formal sejak dini, mulai
dari TK, SD, SMP, SMA bahkan ditingkat perguruan tinggi. Agar budaya hukum
sudah tertanam sejak dini sehingga dengan melaui cara budaya hukum benar-benar
terwujud.
2.
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
Masih banyaknya masyarakat yang kurang
paham akan hukum utamanya wilaya-wilaya pedalaman di Indonesia, sehingga sangat
perlu diadakan Sosialisasi dan penyuluhan hukum. Tentu dengan harapan
masyarakat akan lebih tahun akan hukum sehingga hal dapat membuat masyarakat
akan arti pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Keteladanan
Keteladanan
adalah hal yang sangat penting karena apa arti sebuah pemehaman hukum tanpa
dibarengi dengan nilai-nilai ketekadanan, nilai-nilai keteladanan inilah yang
akan menjadi cerminan kepada orang lain khususnya generasi mudah, agar nantinya
benar-benar tercipta keasadaran hukum sesuai dengan cita-cita hukum itu sendiri.
4. Memperbaiki
Penegakan Hukum
Tercoreng institsusi-institusi atau para
aparat penegak hukum di indonesia saat ini membuat masyarakat menimbulkan
ketidak percayaan kepada para penegak hukum, sehingga perlu ditingkatkannya
integritasnya didalam menegakkan hukum, hal tersebut diharapakan dapat
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum.
Dengan dilaksanakannya cara-cara di atas
maka diharapakan pembangunan dan pengembangan budaya hukum dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta ketentraman,
serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan
keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum demi terwujudnya cita-cita hukum yang
sesungguhnya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-diatas maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan benegara sangatlah penting untuk mencapai cita-cita hukum dan cita-cita
bangsa indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam konstitusi. Dan untuk
mengembangkan dan meningkat budaya hukum di Indonesia maka dapat dilakukan
dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan
penegakan hukum yang berintegritas.
B. Saran/Rekomendasi.
Berdasarkan atas pertimbangan-pertibangan
diatas maka penyusun merekomendasikan/saran agar pemerintah bekerja sama dengan
seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan indonesia yang berbudaya hukum
dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan
penegakan hukum yang berintegritas. Dengan melakasanakan cara-cara tersebut
secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku-buku:
Aziz Hakim
,Abdullah, 2012.Negara Hukum dan
Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, ), hlm.8.
Mahfud
Md,Moh. 2011. Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan
Perasada. Cetakan ke-2, ). hlm.217
Waluyadi,2001.Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum
Positif. (Jakarta:Djambatan, ). hlm.44
Joseph
F. Eilers, 1987. Communicating Between
Cultures (Roma: Gregogianas University),hlm.16
.
M.
Sastrapratedja, 1992.Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam
Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila
sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Jakarta:BP7 Pusat, ), hlm.145-146.
Astawa,
I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami
Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.
Undang-undang:
Undang-undang Dasar 1945(
konstitusi indonesia.
Internet:
_______Junaidi
Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum,
http://junaidimaulana .blogspot.com
/2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_ 23. html, diakses
19 april 2015, pukul.16:46
______Budaya
Hukumhttp://www.tenagasosial.com/2013/08/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diakses, 19
/april 2015, pukul 16:41
_____KBBI
(Kamus Besar bahasa Indonesia).Web.id/masyarakat.
[1]Abdul
Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka
Pelajar, 2012), hlm.8.
[2] Moh.
Mahfud Md, Perdebatan Hukum Tata Negara
Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan Perasada.
Cetakan ke-2, 2011). hlm.217
[3]
Moh. Mahfud Md, Ibid.hlm.218
[4]Waluyadi,Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum
Positif. (Jakarta:Djambatan, 2001). hlm.44
[5] Joseph
F. Eilers, Communicating Between Cultures (Roma: Gregogianas University,
1987),hlm.16
[6] Ibid,
hlm.16
[8]M. Sastrapratedja, Pancasila sebagai
ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila
sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
(Jakarta:BP7 Pusat, 1992), hlm.145-146.
[9]
KBBI.Web.id/masyarakat.
[10]
Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara,
(Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.
[11] Moh.
Mahfud Md, Op.Cit. hlm.206
[12]Junaidi
Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum,
http://junaidimaulana .blogspot.com /2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_
23. html,
diakses 19 april 2015, pukul.16:46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar