Senin, 27 Juni 2016

Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

[Oleh: Sirajuddin Raju, S.H.]
*Tulisan ini di buat ketika masih mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah

Dalam UUD 1945 pada pasal 1 Ayat (3) mengatakan: Indonesia adalah negara hukum, Secara teoritis dalam konsepsi Negara  Hukum adalah  negara berlandaskan  atas  hukum  dan  keadilan bagi warganya, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku  dan  perbuatan  baik  dilakukan  oleh  para  penguasa  atau  aparatur  negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum[1]. Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam konstitusi membuat kita melihat bahwa seharusnya kita sebagai warga negara berbudaya hukum.

Namun apabila kita melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat budaya hukum yang di idamkan ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan melihat kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hukum itu sendiri, ini bisa kita dimana masyarakat masih condong  untuk melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja, selain itu masyarakat masih tidak suka menyelesaikan perkara atau membawah kasus yang dihadapinya kepengadilan karena hal itu hanya akan menamba kerugian melalui pengutan-pengutan yang tidak jelas, bahkan pemerasa-pemerasan. Masyarakat tidak suka berperkara dipengadilan bukan karena adanya kesadaran budaya bahwa diselesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan jauh lebih baik, melainkan karena mereka tak  percaya pada proses penegakan hukum dan para penegak hukumnya.[2]

Bahkan masyarakat juga menjadi alergi dan takut untuk berhubungan dengan penegak hukum seperti: polisi, jaksa, pengacara dan hakim meskipun mengahadapi kasus yang seharusnya dapat diselesaikan secara hukum. Menyelesaikan secara damai diluar pengadilan memang sangat dianjurkan karena lebih baik daripada berperkara dipnegadilan. Tetapi hal itu akan menajadi betul-betul baik jika dilakukan karena kesadaran. Dalam hal penghindaran untuk berperkara dipengadilan itu, yang terjadi didalam masyarakat bukan karena budaya hukum yang berkembang baik, tetapi karena tidak percayanya msyarakat kepada lembaga peradilan yang sering diidentikkan dengan “tempat jual-beli keadilan”.[3]

Melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat tersebut tentu ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, dimana tujuan hukum pada hakikatnya adalah untuk  keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bahkan para ahli hukum dan filosof seperti Aristoteles mengatakan bahwa yang menjadi tujuan dari hukum adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan masyarakat (manusia) dan Prof. Van Apeldoorn  menyatakan bahwa yang menjadi tujuan hukum adalah menagatur pergaulan manusia supaya damai.[4] Melihat tujuan hukum tersebut bahwa pada hakikatnya tujuan hukum adalah sesuatu hal yang sangat mulia, apabila hal tersebut kita implemntasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentu suatu hal yang sangat baik karena hal tersebut sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa indonesia dalam konstitusi.

Oleh karena itu haruslah kita memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga terwujud budaya hukum atau kesadaran hukum. Berangkat dari hal tersebut maka penyusun ingin menggali dan menganalisis lebih dalam tentang budaya hukum itu sendiri utamanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.       Rumusan Masalah.

Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Sejauhmanakah pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ?

2.      Bagaimanakah cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.?

C.      Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dilakukannya penulisan ini adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.    Untuk mengetahui cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


D.      Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dilakukannya penulisan ini adalah sebagai berikut:

1.      Sejauhmanakah pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Bagaimanakah cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


E.     Metodologi Penelitian

Data yang  digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah data sekunder. Data tersebut merupakan data yang diperoleh dari berbagai sumber, studi buku-buku literatur, data lain dan dari berbagai literatur   di internet yang dapat mendukung atau menjawab masalah yang telah dirumuskan. Kemudian melakukan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian deskriptif memiliki sifat tertentu, yaitu bahwa penelitian itu memusatkan diri pada pemecahan masalah- masalah yang ada pada masa sekarang dan aktual. Kemudian data tersebut disusun, dianalisis, dipaparkan, dan di interpretasikan.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Budaya Hukum.

1.      Menurut Taylor (dalam buku Communicating Between Cultures)[5]

Taylor pada tahun 1871, mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan kompleks yang memuat pengetahuan kepercayaan, seni, moral, hukum, adat kebiasaan dan segala kemampuan serta kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.

2.      Clyde Kluckhohn[6]

Dia mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hidup suatu masyarakat sebagai warisan sosial yang diperoleh para individu dari kelompoknya. Dalam penegrtian yang lebih funsional, kebudayaan merupakan desain untuk hidup dalam arti suatu perencanaan dan, sesuai dengan perencanaan itu, masyarakat kemudian mengadaptasikan dirinya pada lingukungan fisik, sosial dan ide.[7]

3.      Sastrapratedja[8]

Mengatakan bahwa kebudayaan bukan hanya merupakan cerminan infrastruktur melainkan juga merupakan totalitas objek (kebudayaan material) dan totalitas makna (kebudayaan intelektual) yang didukung oleh subjek (individu, kelompok, sektor-sektor masyarakat atau bangsa) yang keseluruhannya, minimal dapat dibedakan dalam 3 lapis.

1)   Alat-alat yakni segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, termasuk segala bentuk teknologi dari yang sederhana sampai yang canggih dan ilmu pengetahuan. Dalamlapis pertama ini, kebudyaan bersifat kumulatif dan dapat dialihkan dari suatu masyarakat kemasyarakat lain dengan cara yang relatif mudah.

2)   Etos masyarakat yakni kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusiaterhadap waktu, alam dan kerja. 

3)   Inti atau hati kebudayaan yakni pemahaman diri masyarakat meliputi cara masyarakat memahami, sejarah dan tujuan-tujuannya.

B.       Pengertian Masyarakat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suattu kebudayaan yang mereka anggap sama. Sedangkan bermasyarakat merupakan masyarakat atau mahluk yang bersekutu yang hidup secara rukun.[9]


C.      Pengertian Negara[10]

1.      Menurut George Jellineck

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu.

2.      Menurut Hans Kelsen

Negara adalah suatu tertib hukum. Yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menetukan bagaimana orang didalam masyarakat atau negara itu bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum seperti kepercayaan, nilai, ide dan harapan-harapan, ia juga sering diartikan sebagai sistuasi pemikiran sosial dan kekuatan sosial dan kekuatan sosial yang menetukan bagaimana hukum itu dituruti, dilanggar, dan disimpangi didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III

PEMBAHASAN

A.      Pentingnya Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Pada era reformasi dan globalisasi ini, pembangunan budaya hukum menjadi sangat penting karena dizaman moderenisasi saat ini seakan semuanya serba mudah karena didukung oleh teknologi yang canggih bahkan kejahatanpun bisa dilakukan dengan mudah, perkembangan tersebut tentu akan berakibat juga terhadap berbagai sendi kehidupan baik itu hukum, politik, ekonomi maupun sosial dan budaya oleh setiap negara termasuk indonesia.

Di indonesia sendiri sudah mulai terasa budaya hukum masyarakat kita sudah mulai terikis oleh kejamnya zaman, ini bisa kita lihat dimasyarakat banyak terjadi konflik horizontal, pelanggaran HAM, narkotika, pelecehan seksual, kekrasan terhadap anak, KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) bukan hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi bahkan pejabat nagara, khususnya mengenai korupsi. Belum lagi ditambah dengan proses penegakan hukum yang tumpul kebawah serta kisru institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru saling menjatuhkan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum kita. Bahkan banyak orang yang berpendapat bahwa pembangunan supremasi hukum akan sulit dilakukan karena budaya hukum masyarakat indonesia adalah budaya hukum patrimonial yang korup, pesimisme ini muncul karena budaya biasanya diwarisi dan dihayati oleh masyarakat dari nenek moyang sejak waktu yang sangat lama dan karenanya sulit untuk diubah.

Namun dalam kenyataan historis tampak juga bahwa tidaklah benar kalau dikatakan bahwa masyarakat indonesia terjangkit budaya korupsi yang tak bisa diubah. Sebab, dalam kenyataannya, budaya hukum di negeri ini pernah tumbuh dan berkembang baik pada era tahun1950-an. Sebastian Pompe, penulis buku indonesia supreme court, bahkan mengatakan bahwa nonsense kalau dikatakan bahwa budaya hukum indonesia sadalah korupsi sebab, dalam hasil penelitiannya, judicial corruption di Indonesia baru dimulai sekitar tahu 1974.

Sesuai teori yang dikemukakan oleh friedmann  ada 3 aspek yang harus disentuh secara simultan ketika hukum hendak ingin dibangun, yakni[11]:

1.        Substance (isi), berupa norma-norma hukum yang digunakan oleh para penegak hukum maupun mereka yang diatur;

2.        Structure (Aparat), yaitu berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri seperti : pengadilan negeri, pengadilan administrasi, dan sebagainya;

3.        Culture ( budaya). Yaitu Kultur hukum berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat tentang hukum yang secara keseluruhan mempengaruhi seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap hukum.

Hukum sebenarnya memiliki hubungan yang timbal balik dengan masyarakatnya, dimana hukum itu merupakan sarana/alat untuk mengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat itu sendiri sedangkan masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi sarana/alat sosial yang memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya[12]. Oleh karena itu tanpa budaya hukum suatu sitem hukum tidak akan berdaya. Dapat juga dikemukakan bahwa budaya hukum itu merupakan bagian dari suatu sistem hukum yang juga memiliki dua bagian yang lain, yakni struktur, substansi dan budaya hukum. Ketiga hal tersebut merupakan subsistem dari sistem hukum yang saling berkaitan sehingga jika budaya hukum tidak ada maka sistem itu akan lumpuh.Dari uraian diatas maka jelas bahwa budaya hukum dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara sangatlah penting apalagi negara kita adalah negara hukum, diamana seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan akan hukum.

B.     Cara Menanamkan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara

Mengingat akan arti pentingnya budaya hukum maka perlu menjadi perhatian pemerintah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat agar benar-benar tercipta suatu budaya hukum atau kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun tak bisa dipungkiri budaya hukum di indonesia mengalami sebuah kemunduran bahkan sangat terpuruk. Oleh karena untuk memulihkan kembali dan meningkatkan budaya hukum masyarakat secara terus-menerus perlu dilakukan langkah-langkah konkrit yang dapat diwujudkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.        Melalui Pendidikan.

Apabila kita melihat tujuan negara republik indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam konstitusi pada kalimat yaitu “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan soisal” disini jelas memiliki hubungan erat dengan pendidikan. Dimana kita dapat menanamkan budaya hukum melalui pendidikan formal sejak dini, mulai dari TK, SD, SMP, SMA bahkan ditingkat perguruan tinggi. Agar budaya hukum sudah tertanam sejak dini sehingga dengan melaui cara budaya hukum benar-benar terwujud.
2.        Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
Masih banyaknya masyarakat yang kurang paham akan hukum utamanya wilaya-wilaya pedalaman di Indonesia, sehingga sangat perlu diadakan Sosialisasi dan penyuluhan hukum. Tentu dengan harapan masyarakat akan lebih tahun akan hukum sehingga hal dapat membuat masyarakat akan arti pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
3.        Keteladanan

Keteladanan adalah hal yang sangat penting karena apa arti sebuah pemehaman hukum tanpa dibarengi dengan nilai-nilai ketekadanan, nilai-nilai keteladanan inilah yang akan menjadi cerminan kepada orang lain khususnya generasi mudah, agar nantinya benar-benar tercipta keasadaran hukum sesuai dengan cita-cita hukum itu sendiri.

4.      Memperbaiki Penegakan Hukum
Tercoreng institsusi-institusi atau para aparat penegak hukum di indonesia saat ini membuat masyarakat menimbulkan ketidak percayaan kepada para penegak hukum, sehingga perlu ditingkatkannya integritasnya didalam menegakkan hukum, hal tersebut diharapakan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum.

Dengan dilaksanakannya cara-cara di atas maka diharapakan pembangunan dan pengembangan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta ketentraman, serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum demi terwujudnya cita-cita hukum yang sesungguhnya.


BAB IV

PENUTUP

A.      Kesimpulan

       Berdasarkan uraian-diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara sangatlah penting untuk mencapai cita-cita hukum dan cita-cita bangsa indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam konstitusi. Dan untuk mengembangkan dan meningkat budaya hukum di Indonesia maka dapat dilakukan dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum yang berintegritas.

B.     Saran/Rekomendasi.

       Berdasarkan atas pertimbangan-pertibangan diatas maka penyusun merekomendasikan/saran agar pemerintah bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan indonesia yang berbudaya hukum dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum yang berintegritas. Dengan melakasanakan cara-cara tersebut secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Aziz Hakim ,Abdullah, 2012.Negara Hukum dan Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, ), hlm.8.


Mahfud Md,Moh. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan Perasada. Cetakan ke-2, ). hlm.217

Waluyadi,2001.Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. (Jakarta:Djambatan, ). hlm.44

Joseph F. Eilers, 1987. Communicating Between Cultures (Roma: Gregogianas University),hlm.16

.

M. Sastrapratedja, 1992.Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. (Jakarta:BP7 Pusat, ), hlm.145-146.

Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.

Undang-undang:


            Undang-undang Dasar 1945( konstitusi indonesia.


Internet:

_______Junaidi Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum, http://junaidimaulana .blogspot.com /2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_ 23. html,  diakses  19 april 2015,  pukul.16:46

______Budaya Hukumhttp://www.tenagasosial.com/2013/08/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diakses, 19 /april 2015, pukul 16:41

_____KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia).Web.id/masyarakat.




[1]Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2012), hlm.8.
[2] Moh. Mahfud Md, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan Perasada. Cetakan ke-2, 2011). hlm.217
[3] Moh. Mahfud Md, Ibid.hlm.218
[4]Waluyadi,Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. (Jakarta:Djambatan, 2001). hlm.44
[5] Joseph F. Eilers, Communicating Between Cultures (Roma: Gregogianas University, 1987),hlm.16
[6] Ibid, hlm.16
.
[8]M. Sastrapratedja, Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara (Jakarta:BP7 Pusat, 1992), hlm.145-146.
[9] KBBI.Web.id/masyarakat.
[10] Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.
[11] Moh. Mahfud Md, Op.Cit. hlm.206
[12]Junaidi Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum, http://junaidimaulana .blogspot.com /2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_ 23. html,  diakses  19 april 2015,  pukul.16:46

Tidak ada komentar:

Posting Komentar