Minggu, 12 Februari 2017

"Sedikit Coretan Pesan Untuk PILKADA Takalar"

Oleh :Sirajuddi Raju, S.H 
(Bogor, Minggu, 12 Februari 2017)
Pilkada serentak adalah Pemilihan kepala daerah provinsi, bupati/walikota secara langsung oleh rakyat secara serentak seluruh Indonesia sebagaimana di atur dalam undang-undang.  setelah sebelumnya putaran pertama selesai pada tahun 2015 kali ini puturan ke dua pilkada serentak resmi akan dilaksanakan pada tanggal 15 februari 2017 secara serentak seluruh Indonesia. Sehingga Sekarang pilkada menjadi pembahasan yang paling banyak dibicarakan masyarakat Indonesia mulai dari pilkada ibu kota sampai ke masyarakat Takalar. Kabupaten Takalar, provinsi sulawesi selatan  merupakan salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pilkada Pada tahun 2017, ini sangat menarik perhatian masyarkat Takalar dikarenakan hanya dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar periode 2017-2022 yang akan bersaing memperebut kursi Takalar 01. Yaitu pasangan nomor urut 1 pasangan petahana calon bupati Takalar dan wakil bupati Takalar bapak Dr. H. Burhanuddin Baharuddin, S.E.,Ak., M.si dan H.Natsir Ibrahim., S.E dan lawannya adalah Bapak Syamsari Kitta, S.Pt.,MM dan H.Achmad Daeng Se're. S.Sos.

Walaupun jauh dari tanah rantau, sebagai putra Takalar dan menjadi bagian dari “Butta Panrannuanku” maka melalui tulisan singkat ini izinkan saya untuk menyampaikan pesan kepada para calon bupati dan wakil bupati serta kepada para tim pemenangannya. 

1. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati:  
  • Jagalah Amanah Rakyat,  karena kepemimpinan pada dasarnya merupakan amanah. Kepada sahabat Abu Dzarrin, Rasulullah Saw menyampaikan pesan:"Sesungguhnya kepemimpinan itu adalah suatu amanah, dan di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan kecuali mereka yang mengambilnya dengan cara yang baik serta dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin dengan baik" (HR Muslim). 
  • Jadilah pribadi yang merakyat, adanya hubungan cinta kasih antara pemimpin dan yang dipimpin. Hubungan cinta kasih yang hakiki. Rasulullah SAW bersabda:  "Sebaik-baiknya pemimpin kamu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pun mencintamu; kamu menghormati mereka dan merekapun menghormati kamu. Pun sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun benci kepada kamu. Kamu melaknat mereka dan mereka pun melaknatmu." (HR Muslim). 
  • Jadilah pelayan yang baik untuk rakyat. Pemimpin harus menjadi pelayan yang baik untuk rakyatnya, bukan sebaliknya selalu ingin dilayani. Rasulullah bersabda: “ Pemmimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (H.R Abu Nu’aim). 
  • Jangan mengajarkan budaya korupsi untuk masyarakat, biasa dalam dekat pemilu ada beberapa pasangan calon yang membagikan sesuatu untuk merubah pilihan rakyat. Padahal itu adalah yang sangat dilarang oleh agama maupun undang-undang. Karena yang disogok dan yang menyogok sama-sama akan mendapat laknat.
  • Jual gagasan dan program kepada masyarakat, karena program adalah bagian dari senjata utama menaklukan hati rakyat, berikanlah program yang dibutuhkan oleh masyarakat dan benar-benar bisa dilaksanakan. Bukan janji-jani politik. 
  • Bangun sumber daya manusia, jangan hanya program infrastruktur yang dikejar hanya karena ingin diakui programnnya berhasil, karena terlihat secara nyata kenerjanya kedepan, tetapi yang paling penting adalah pembangunan sumber daya manusia dengan peningatan mutu pendidikan, kesehatan dan pelatihan bagi pekerja dan generasi mudah. Memang tidak kelihatan sekarang, namun, 5 sampai 10 tahun kedepan kita akan rasakan manfaatnya.
  • Kedua pasangan calon harus siap menang dan kalah, kalau menang maka mantap diri untuk menjalankan amanah rakyat dan jika kalah dukunglah pemenangnya untuk bersama memberikan masukan untuk perbaikan takalar kedepan.
2. Pesan untuk Tim Sukses/Pemenangan:
  • Jagalah kekondusifan di masyarakat, tidak usah saling menyerang bahkan sampai ada konflik horizontal. 
  • Jangan memaksakan pilihan, karena hak suara rakyat adalah hak konsttusional yang dijamin oleh undang-undang. 
  • Jagalah segala kecurangan, jangan ada manipulasi data pemilih atau bahkan merencanakan kecurangan bersama KPS. Naudzubillah. 
  • Para pemenang harus bersiap menang dan kalah, bukan malah yang sudah jelas kalah membuat kegaduahan sendiri. Kalau memamng hasilnya tidak sesuai maka mari selesaikan secara hukum agar semuanya clear.
Tulisan ini adalah hanya tulisan singkat yang saya buat mudah-mudahan ada manfaatnya, mari kita membuat pilkada Takalar yang aman, bersih, jujur dan adil. Kedua pasangan calon adalah dua pasangan putra terbaik Takalar yang ingin mengabdikan dirinya untuk daerahnya. Maka mari kita dukung bersama, siapapun yang jadi maka itulah pemimpin kita. Kita bangun bersama untuk Takalar “Butta Panrannuanku” Yang lebih baik.

"TAKALAR BUTTA PANRANNUANGKU"


Kamis, 30 Juni 2016

Pemuda dan Remaja Masjid Mangindara menyelenggarakan FESTIVAL ANAK SOLEH 2016

[ Oleh: Sirajuddin Raju, S.H. ]


Foto Bersama Panitia, Bapak Camat Gal-sel dan para pemenag FAS 2016
 KEGIATAN FESTIVAL ANAK SOLEH 2016 SE-KECAMATAN GALESONG SELATAN , Yang dilakasanakan mulai tanggal 17 juni 2016 yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Takalar Bapak DR.H. Burhanuddin Baharuddin, S.E.,Ak.,M.Si dan  alhamdulillah selesai melakukan penutupan acara kegiatan sekaligus penyerahan hadia pada hari kamis 30 juni 2016.
Kegiatan Festival Anak Soleh 2016 ini adalah murni gagasan Pemuda dan Remaja Masjid di Desa Mangindara dalam rangka menyambut dan memeriahkan bulan suci ramdhan tahun ini dengan latar belakang pemikiran bahwa, Salah satu cita-cita dan tujuan mulia negara republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut maka pemerintah melalui program-programnya terus berupaya untuk mempersiapkan “GENERASI EMAS PADA TAHUN 2045” demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Maka pemuda dan remaja masjid di desa mangindara sangat menyadari bahwa hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama, sehingga kedepan kita dapat melahirkan kader ummat dan kader bangsa.

Kegiatan FAS 2016 ini meyelenggarakan 9 ketegori lomba mulai dari tingkat SD sampai SMA dianataranya: Lomba Adzan  ( Tingkat SD / Se-Usia ), Lomba Praktek Sholat  (Tingkat SD/ Se-Usia ), Lomba Hafalan Doa Harian (Tingkat SD/Se-Usia), Lomba Hafalan Surah-Surah Pendek : Kategori Tingkat SD/Se-Usia dan Kategori Tingkat SMP/Se-Usia), Lomba Ceramah: Katergori Tingkat SD/Se-Usia dan Kategori SMP Dan SMA /Se-Usia, Lomba Cerdas Cermat Agama Islam (Tingkat SMP/SMA/Se-Usia) dan Lomba Tadarus Al-Qur’an  (Tingkat  SMP/SMA/Se-Usia).

Adapun struktur kepanitian dari FAS 2016 semuanya adalah pemuda dan remaja masjid desa Mangindara yang terdiri dari pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu : Mengaktualisasikan Prestasi & Kreatifitas dan bakat anak dan remaja, Mempererat hubungan silaturahmi antar Pemuda dan Remaja Se-Kecamatan Galesong Selatan, Memotivasi anak dan remaja dalam meningkatkan minat, bakat, dan prestasi, Menanamkan sikap kepedulian terhadap Masjid dan Meningkatkan motivasi dan kualitas SDM Kabupaten Takalar.
Kegaiatn FAS 2016 ini juga bekerja sama dengan media partner: Radio Harmoni Takalar 97.0 FM, Tribun Timur dan YAPIG Galesong.


Pemuda dan Remaja Masjid Desa Mangindara, Sukses Menyelenggarakan "FESTIVAL ANAK SOLEH 2016"

[Oleh : Sirajuddin Raju, S.H. ]

Foto Bersama Panitia, Bapak Camat Gal-sel dan para pemenag FAS 2016
            KEGIATAN FESTIVAL ANAK SOLEH 2016 SE-KECAMATAN GALESONG SELATAN , Yang dilakasanakan mulai tanggal 17 juni 2016 yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati Takalar Bapak DR.H. Burhanuddin Baharuddin, S.E.,Ak.,M.Si dan  alhamdulillah selesai melakukan penutupan acara kegiatan sekaligus penyerahan hadia pada hari kamis 30 juni 2016.
              Kegiatan Festival Anak Soleh 2016 ini adalah murni gagasan Pemuda dan Remaja Masjid di Desa Mangindara dalam rangka menyambut dan memeriahkan bulan suci ramdhan tahun ini dengan latar belakang pemikiran bahwa, Salah satu cita-cita dan tujuan mulia negara republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut maka pemerintah melalui program-programnya terus berupaya untuk mempersiapkan “GENERASI EMAS PADA TAHUN 2045” demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Maka pemuda dan remaja masjid di desa mangindara sangat menyadari bahwa hal tersebut bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama, sehingga kedepan kita dapat melahirkan kader ummat dan kader bangsa.
Kegiatan FAS 2016 ini meyelenggarakan 9 ketegori lomba mulai dari tingkat SD sampai SMA dianataranya: Lomba Adzan  ( Tingkat SD / Se-Usia ), Lomba Praktek Sholat  (Tingkat SD/ Se-Usia ), Lomba Hafalan Doa Harian (Tingkat SD/Se-Usia), Lomba Hafalan Surah-Surah Pendek : Kategori Tingkat SD/Se-Usia dan Kategori Tingkat SMP/Se-Usia), Lomba Ceramah: Katergori Tingkat SD/Se-Usia dan Kategori SMP Dan SMA /Se-Usia, Lomba Cerdas Cermat Agama Islam (Tingkat SMP/SMA/Se-Usia) dan Lomba Tadarus Al-Qur’an  (Tingkat  SMP/SMA/Se-Usia).
Adapun struktur kepanitian dari FAS 2016 semuanya adalah pemuda dan remaja masjid desa Mangindara yang terdiri dari pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu : Mengaktualisasikan Prestasi & Kreatifitas dan bakat anak dan remaja, Mempererat hubungan silaturahmi antar Pemuda dan Remaja Se-Kecamatan Galesong Selatan, Memotivasi anak dan remaja dalam meningkatkan minat, bakat, dan prestasi, Menanamkan sikap kepedulian terhadap Masjid dan Meningkatkan motivasi dan kualitas SDM Kabupaten Takalar.
Kegaiatn FAS 2016 ini juga bekerja sama dengan media partner: Radio Harmoni Takalar 97.0 FM, Tribun Timur dan YAPIG Galesong.


Senin, 27 Juni 2016

Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

[Oleh: Sirajuddin Raju, S.H.]
*Tulisan ini di buat ketika masih mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah

Dalam UUD 1945 pada pasal 1 Ayat (3) mengatakan: Indonesia adalah negara hukum, Secara teoritis dalam konsepsi Negara  Hukum adalah  negara berlandaskan  atas  hukum  dan  keadilan bagi warganya, dalam arti bahwa segala sikap, tingkah laku  dan  perbuatan  baik  dilakukan  oleh  para  penguasa  atau  aparatur  negara maupun dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum[1]. Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam konstitusi membuat kita melihat bahwa seharusnya kita sebagai warga negara berbudaya hukum.

Namun apabila kita melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat budaya hukum yang di idamkan ternyata masih jauh dari apa yang diharapkan melihat kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan hukum itu sendiri, ini bisa kita dimana masyarakat masih condong  untuk melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja, selain itu masyarakat masih tidak suka menyelesaikan perkara atau membawah kasus yang dihadapinya kepengadilan karena hal itu hanya akan menamba kerugian melalui pengutan-pengutan yang tidak jelas, bahkan pemerasa-pemerasan. Masyarakat tidak suka berperkara dipengadilan bukan karena adanya kesadaran budaya bahwa diselesaikan secara kekeluargaan diluar pengadilan jauh lebih baik, melainkan karena mereka tak  percaya pada proses penegakan hukum dan para penegak hukumnya.[2]

Bahkan masyarakat juga menjadi alergi dan takut untuk berhubungan dengan penegak hukum seperti: polisi, jaksa, pengacara dan hakim meskipun mengahadapi kasus yang seharusnya dapat diselesaikan secara hukum. Menyelesaikan secara damai diluar pengadilan memang sangat dianjurkan karena lebih baik daripada berperkara dipnegadilan. Tetapi hal itu akan menajadi betul-betul baik jika dilakukan karena kesadaran. Dalam hal penghindaran untuk berperkara dipengadilan itu, yang terjadi didalam masyarakat bukan karena budaya hukum yang berkembang baik, tetapi karena tidak percayanya msyarakat kepada lembaga peradilan yang sering diidentikkan dengan “tempat jual-beli keadilan”.[3]

Melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat tersebut tentu ini sangat bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri, dimana tujuan hukum pada hakikatnya adalah untuk  keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bahkan para ahli hukum dan filosof seperti Aristoteles mengatakan bahwa yang menjadi tujuan dari hukum adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan masyarakat (manusia) dan Prof. Van Apeldoorn  menyatakan bahwa yang menjadi tujuan hukum adalah menagatur pergaulan manusia supaya damai.[4] Melihat tujuan hukum tersebut bahwa pada hakikatnya tujuan hukum adalah sesuatu hal yang sangat mulia, apabila hal tersebut kita implemntasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentu suatu hal yang sangat baik karena hal tersebut sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa indonesia dalam konstitusi.

Oleh karena itu haruslah kita memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga terwujud budaya hukum atau kesadaran hukum. Berangkat dari hal tersebut maka penyusun ingin menggali dan menganalisis lebih dalam tentang budaya hukum itu sendiri utamanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.       Rumusan Masalah.

Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Sejauhmanakah pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ?

2.      Bagaimanakah cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.?

C.      Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dilakukannya penulisan ini adalah sebagai berikut:

1.    Untuk mengetahui pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.    Untuk mengetahui cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


D.      Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dilakukannya penulisan ini adalah sebagai berikut:

1.      Sejauhmanakah pentingnya budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Bagaimanakah cara menanamkan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


E.     Metodologi Penelitian

Data yang  digunakan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah data sekunder. Data tersebut merupakan data yang diperoleh dari berbagai sumber, studi buku-buku literatur, data lain dan dari berbagai literatur   di internet yang dapat mendukung atau menjawab masalah yang telah dirumuskan. Kemudian melakukan pendekatan analisis deskriptif. Penelitian deskriptif memiliki sifat tertentu, yaitu bahwa penelitian itu memusatkan diri pada pemecahan masalah- masalah yang ada pada masa sekarang dan aktual. Kemudian data tersebut disusun, dianalisis, dipaparkan, dan di interpretasikan.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Budaya Hukum.

1.      Menurut Taylor (dalam buku Communicating Between Cultures)[5]

Taylor pada tahun 1871, mendefinisikan kebudayaan sebagai keseluruhan kompleks yang memuat pengetahuan kepercayaan, seni, moral, hukum, adat kebiasaan dan segala kemampuan serta kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.

2.      Clyde Kluckhohn[6]

Dia mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hidup suatu masyarakat sebagai warisan sosial yang diperoleh para individu dari kelompoknya. Dalam penegrtian yang lebih funsional, kebudayaan merupakan desain untuk hidup dalam arti suatu perencanaan dan, sesuai dengan perencanaan itu, masyarakat kemudian mengadaptasikan dirinya pada lingukungan fisik, sosial dan ide.[7]

3.      Sastrapratedja[8]

Mengatakan bahwa kebudayaan bukan hanya merupakan cerminan infrastruktur melainkan juga merupakan totalitas objek (kebudayaan material) dan totalitas makna (kebudayaan intelektual) yang didukung oleh subjek (individu, kelompok, sektor-sektor masyarakat atau bangsa) yang keseluruhannya, minimal dapat dibedakan dalam 3 lapis.

1)   Alat-alat yakni segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, termasuk segala bentuk teknologi dari yang sederhana sampai yang canggih dan ilmu pengetahuan. Dalamlapis pertama ini, kebudyaan bersifat kumulatif dan dapat dialihkan dari suatu masyarakat kemasyarakat lain dengan cara yang relatif mudah.

2)   Etos masyarakat yakni kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusiaterhadap waktu, alam dan kerja. 

3)   Inti atau hati kebudayaan yakni pemahaman diri masyarakat meliputi cara masyarakat memahami, sejarah dan tujuan-tujuannya.

B.       Pengertian Masyarakat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suattu kebudayaan yang mereka anggap sama. Sedangkan bermasyarakat merupakan masyarakat atau mahluk yang bersekutu yang hidup secara rukun.[9]


C.      Pengertian Negara[10]

1.      Menurut George Jellineck

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu.

2.      Menurut Hans Kelsen

Negara adalah suatu tertib hukum. Yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menetukan bagaimana orang didalam masyarakat atau negara itu bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa budaya hukum adalah sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum seperti kepercayaan, nilai, ide dan harapan-harapan, ia juga sering diartikan sebagai sistuasi pemikiran sosial dan kekuatan sosial dan kekuatan sosial yang menetukan bagaimana hukum itu dituruti, dilanggar, dan disimpangi didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BAB III

PEMBAHASAN

A.      Pentingnya Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Pada era reformasi dan globalisasi ini, pembangunan budaya hukum menjadi sangat penting karena dizaman moderenisasi saat ini seakan semuanya serba mudah karena didukung oleh teknologi yang canggih bahkan kejahatanpun bisa dilakukan dengan mudah, perkembangan tersebut tentu akan berakibat juga terhadap berbagai sendi kehidupan baik itu hukum, politik, ekonomi maupun sosial dan budaya oleh setiap negara termasuk indonesia.

Di indonesia sendiri sudah mulai terasa budaya hukum masyarakat kita sudah mulai terikis oleh kejamnya zaman, ini bisa kita lihat dimasyarakat banyak terjadi konflik horizontal, pelanggaran HAM, narkotika, pelecehan seksual, kekrasan terhadap anak, KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) bukan hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi bahkan pejabat nagara, khususnya mengenai korupsi. Belum lagi ditambah dengan proses penegakan hukum yang tumpul kebawah serta kisru institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru saling menjatuhkan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum kita. Bahkan banyak orang yang berpendapat bahwa pembangunan supremasi hukum akan sulit dilakukan karena budaya hukum masyarakat indonesia adalah budaya hukum patrimonial yang korup, pesimisme ini muncul karena budaya biasanya diwarisi dan dihayati oleh masyarakat dari nenek moyang sejak waktu yang sangat lama dan karenanya sulit untuk diubah.

Namun dalam kenyataan historis tampak juga bahwa tidaklah benar kalau dikatakan bahwa masyarakat indonesia terjangkit budaya korupsi yang tak bisa diubah. Sebab, dalam kenyataannya, budaya hukum di negeri ini pernah tumbuh dan berkembang baik pada era tahun1950-an. Sebastian Pompe, penulis buku indonesia supreme court, bahkan mengatakan bahwa nonsense kalau dikatakan bahwa budaya hukum indonesia sadalah korupsi sebab, dalam hasil penelitiannya, judicial corruption di Indonesia baru dimulai sekitar tahu 1974.

Sesuai teori yang dikemukakan oleh friedmann  ada 3 aspek yang harus disentuh secara simultan ketika hukum hendak ingin dibangun, yakni[11]:

1.        Substance (isi), berupa norma-norma hukum yang digunakan oleh para penegak hukum maupun mereka yang diatur;

2.        Structure (Aparat), yaitu berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum untuk mendukung bekerjanya sistem hukum itu sendiri seperti : pengadilan negeri, pengadilan administrasi, dan sebagainya;

3.        Culture ( budaya). Yaitu Kultur hukum berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat tentang hukum yang secara keseluruhan mempengaruhi seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap hukum.

Hukum sebenarnya memiliki hubungan yang timbal balik dengan masyarakatnya, dimana hukum itu merupakan sarana/alat untuk mengatur masyarakat dan bekerja di dalam masyarakat itu sendiri sedangkan masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi sarana/alat sosial yang memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya[12]. Oleh karena itu tanpa budaya hukum suatu sitem hukum tidak akan berdaya. Dapat juga dikemukakan bahwa budaya hukum itu merupakan bagian dari suatu sistem hukum yang juga memiliki dua bagian yang lain, yakni struktur, substansi dan budaya hukum. Ketiga hal tersebut merupakan subsistem dari sistem hukum yang saling berkaitan sehingga jika budaya hukum tidak ada maka sistem itu akan lumpuh.Dari uraian diatas maka jelas bahwa budaya hukum dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara sangatlah penting apalagi negara kita adalah negara hukum, diamana seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan akan hukum.

B.     Cara Menanamkan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara

Mengingat akan arti pentingnya budaya hukum maka perlu menjadi perhatian pemerintah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat agar benar-benar tercipta suatu budaya hukum atau kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun tak bisa dipungkiri budaya hukum di indonesia mengalami sebuah kemunduran bahkan sangat terpuruk. Oleh karena untuk memulihkan kembali dan meningkatkan budaya hukum masyarakat secara terus-menerus perlu dilakukan langkah-langkah konkrit yang dapat diwujudkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.        Melalui Pendidikan.

Apabila kita melihat tujuan negara republik indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam konstitusi pada kalimat yaitu “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan soisal” disini jelas memiliki hubungan erat dengan pendidikan. Dimana kita dapat menanamkan budaya hukum melalui pendidikan formal sejak dini, mulai dari TK, SD, SMP, SMA bahkan ditingkat perguruan tinggi. Agar budaya hukum sudah tertanam sejak dini sehingga dengan melaui cara budaya hukum benar-benar terwujud.
2.        Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
Masih banyaknya masyarakat yang kurang paham akan hukum utamanya wilaya-wilaya pedalaman di Indonesia, sehingga sangat perlu diadakan Sosialisasi dan penyuluhan hukum. Tentu dengan harapan masyarakat akan lebih tahun akan hukum sehingga hal dapat membuat masyarakat akan arti pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
3.        Keteladanan

Keteladanan adalah hal yang sangat penting karena apa arti sebuah pemehaman hukum tanpa dibarengi dengan nilai-nilai ketekadanan, nilai-nilai keteladanan inilah yang akan menjadi cerminan kepada orang lain khususnya generasi mudah, agar nantinya benar-benar tercipta keasadaran hukum sesuai dengan cita-cita hukum itu sendiri.

4.      Memperbaiki Penegakan Hukum
Tercoreng institsusi-institusi atau para aparat penegak hukum di indonesia saat ini membuat masyarakat menimbulkan ketidak percayaan kepada para penegak hukum, sehingga perlu ditingkatkannya integritasnya didalam menegakkan hukum, hal tersebut diharapakan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap para aparat penegak hukum.

Dengan dilaksanakannya cara-cara di atas maka diharapakan pembangunan dan pengembangan budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta ketentraman, serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum demi terwujudnya cita-cita hukum yang sesungguhnya.


BAB IV

PENUTUP

A.      Kesimpulan

       Berdasarkan uraian-diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara sangatlah penting untuk mencapai cita-cita hukum dan cita-cita bangsa indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam konstitusi. Dan untuk mengembangkan dan meningkat budaya hukum di Indonesia maka dapat dilakukan dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum yang berintegritas.

B.     Saran/Rekomendasi.

       Berdasarkan atas pertimbangan-pertibangan diatas maka penyusun merekomendasikan/saran agar pemerintah bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan indonesia yang berbudaya hukum dengan cara melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum yang berintegritas. Dengan melakasanakan cara-cara tersebut secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Aziz Hakim ,Abdullah, 2012.Negara Hukum dan Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, ), hlm.8.


Mahfud Md,Moh. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan Perasada. Cetakan ke-2, ). hlm.217

Waluyadi,2001.Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. (Jakarta:Djambatan, ). hlm.44

Joseph F. Eilers, 1987. Communicating Between Cultures (Roma: Gregogianas University),hlm.16

.

M. Sastrapratedja, 1992.Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. (Jakarta:BP7 Pusat, ), hlm.145-146.

Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.

Undang-undang:


            Undang-undang Dasar 1945( konstitusi indonesia.


Internet:

_______Junaidi Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum, http://junaidimaulana .blogspot.com /2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_ 23. html,  diakses  19 april 2015,  pukul.16:46

______Budaya Hukumhttp://www.tenagasosial.com/2013/08/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diakses, 19 /april 2015, pukul 16:41

_____KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia).Web.id/masyarakat.




[1]Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi Indonesi,(Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2012), hlm.8.
[2] Moh. Mahfud Md, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. (Jakarta:PT. RajaGarfindo, cetakan Perasada. Cetakan ke-2, 2011). hlm.217
[3] Moh. Mahfud Md, Ibid.hlm.218
[4]Waluyadi,Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. (Jakarta:Djambatan, 2001). hlm.44
[5] Joseph F. Eilers, Communicating Between Cultures (Roma: Gregogianas University, 1987),hlm.16
[6] Ibid, hlm.16
.
[8]M. Sastrapratedja, Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan budaya” Dalam Oetejo Oesman dan Alfian, pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara (Jakarta:BP7 Pusat, 1992), hlm.145-146.
[9] KBBI.Web.id/masyarakat.
[10] Astawa, I Gde Pantja dan Na’a Suprin, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) hlm.3.
[11] Moh. Mahfud Md, Op.Cit. hlm.206
[12]Junaidi Maulana, Budaya hukum dan pnegakan hukum, http://junaidimaulana .blogspot.com /2013/02/budaya-hukum-dan-penegakan-hukum_ 23. html,  diakses  19 april 2015,  pukul.16:46